a. bahwa dalam Appendix I Bagian 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome), telah mengatur bahwa penyelenggara bandar udara wajib menyampaikan data atau informasi bandar udara kepada pelayanan informasi aeronautika (Aeronautical Information Service/AIS);
b. bahwa data atau informasi bandar udara yang disampaikan kepada kepada pelayanan informasi aeronautika (Aeronautical Information Service/AIS], memuat data dan informasi jenis permukaan daerah perkerasan dan daya dukung perkerasan dengan perhitungan menggunakan metode Aircraft Classification Number - Pavement Classification Number (ACN-PCN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-24 (Advisory Circular CASR Part 139-24), Pedoman Perhitungan PCN (Pavement Classification Number) Perkerasan Prasarana Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.