a. bahwa dalam rangka mewujudkan keselamatan penerbangan perlu dilakukan kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap keselamatan penerbangan,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.