a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang, penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan;
b. bahwa dalam rangka melakukan kegiatan workouer sumur migas South Belut-02 dan pengeboran sumur-sumur migas Lapangan Hiu di wilayah kerja migas South Natuna Sea Blok B Perairan Natuna, diperlukan kapal dengan jenis - 2 - Semi Submersible Offshore Drilling Rig untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri;
c. bahwa sesuai hasil penelitian terhadap permohonan PT. Pelayaran Tiara Perdana menggunakan kapal asing jenis Semi Submersible Offshore Drilling Rig Shen Lan Tan Suo untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri, telah memenuhi persyaratan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Kepada PT. Pelayaran Tiara Perdana Menggunakan Kapal Asing jenis Semi Submersible Offshore Drilling Rig Shen Lan Tan Suo Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.