a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu dilaksanakan pemusnahan arsip terhadap arsip yang tindak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya;
b. bahwa untuk melaksanakan pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Tim Penilai Arsip Kementerian Perhubungan Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Pembentukan Panitia Penilai Arsip Kementerian Perhubungan Tahun 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.