bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Transportasi Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.