a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 terhadap program mikro, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi prioritas nasional dalam program penguatan pengawasan yaitu perlu dibangun unit kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di setiap Instansi Pemerintah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 724 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan 2015-2019, Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan 2015-2019 wajib digunakan oleh setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penerima Penghargaan Unit Kerja Dengan Kinerja Terbaik di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2017; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.