a. bahwa dalam rangka menetapkan nama bandar udara Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara, telah didapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Pemerintah Daerah, Ahli Waris yang namanya diusulkan menjadi nama Bandar Udara, serta Pengelola Bandar Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Nama Bandar Udara Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara Menjadi Bandar Udara Karel Sadsuitubun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.