a. bahwa dalam rangka perubahan nama bandar udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, telah mendapat persetujuan dari Bupati dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banyuwangi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Nama Bandar Udara Blimbingsari Diubah Menjadi Bandar Udara Banyuwangi di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur Menjadi Bandar Udara Banyuwangi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.