a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemcrintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, Menteri Perhubungan wajib menelapkan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan dacrah labuli kapal sesuai dengan kepentingarmya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Timur Surabaya (AFFS);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.