a. bahwa dengan telah ditetapkannya Danau Toba menjadi salah satu Program Prioritas Pariwisata di dalam Proyek Strategis Nasional, perlu membuka akses transportasi udara untuk penerbangan internasional pada daerah tersebut;
b. bahwa berdasarkan kententuan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Menteri Perhubungan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.