a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, Menteri Pcrhubungan wajib menetapkan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pcrhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapai Sesuai Dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Masuk Peiabuhan Lembar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.