bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang, diatur bahwa kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Kapal Asing yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan; bahwa untuk mendukung pekerjaan dan Hook Up Commissioning Fasilitas Anjungan Lepas Pantai Medco Belida , Extension Project diperlukan jenis Kapal Asing Ena Habitat Offshore Supply Vessel yang dioperasikan oleh PT Timas Samudera Indonesia; bahwa sesuai hasil penelitian terhadap permohonan PT Timas Samudera Indonesia menggunakan Kapal Asing Offshore Supply Ena Habitat, telah memenuhi persyaratan; Vessel bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Kepada PT Timas Samudera Indonesia Menggunakan Kapal Asing Ena Offshore Supply Vessel Habitat Untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan Barang; Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jasa Transportasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan yang diterbitkan sertifikat elektronik BSrE 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.