a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu, Perairan Cirebon Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II meliputi Perairan Pandu Cirebon A dan Perairan Pandu Cirebon B;
b. bahwa dengan meningkatnya j umiah kunjungan dan ukuran kapal yang melakukan kegiatan di wilayah perairan serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan beniayar, perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalu lintas pada perairan dimaksud, khususnya perairan pandu Cirebon perlu untuk dilakukan perluasan;
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah perairan wajib pandu dimaksud, telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar sehingga dapat diberikan perluasan perairan wajib pandu kelas I;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I di Pelabuhan Indramayu Provinsi Jawa Barat ; < - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.