a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990, Perairan Pelabuhan Manokwari Provinsi Papua Barat telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III;
b. bahwa dengan meningkatnya jumlah kunjungan dan ukuran kapal yang melakukan kegiatan serta perkembangan industri maritim serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalu lintas pada perairan dimaksud, maka perlu perluasan perairan wajib pandu kelas III pada Pelabuhan Manokwari;
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian, evaluasi dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran pada perairan Wajib Pandu Kelas III pada Pelabuhan Manokwari wilayah perairan wajib pandu dimaksud, telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar sehingga dapat diberikan perluasan perairan wajib pandu kelas III.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Pelabuhan Manokwari Provinsi Papua Barat; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.