a. bahwa dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan Barang Milik Negara yang ada dalam penguasaannya;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/KM.6/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KM.6/2014 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Untuk Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KM. 6/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KM.6/2014 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Untuk Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.