a. bahwa untuk mendukung kelancaran dan kesinambungan pelayanan angkutan udara perintis, serta kondisi perkembangan sosial di masyarakat, perlu dilakukan penetapan tarif penumpang angkutan udara perintis untuk Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.