a. bahwa untuk penyelamatan arsip bernilai guna Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pelaksanaan penyerahan arsip statis diawali dengan pembentukan panitia penyerahan arsip statis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Panitia Penyerahan Arsip Statis Kementerian Perhubungan Tahun 2021;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.