a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 7 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pédoman Penyusutan Arsip, perlu dilakukan pemusnahan arsip oleh Pimpinan Pencipta Arsip;
b. bahwa arsip Kementerian Perhubungan Tahun 2021 yang akan dilakukan pemusnahan telah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Surat Nomor B-KN.00.03/380/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemusnahan Arsip Kementerian Perhubungan Tahun 2021; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.