a. bahwa dalam rangka perayaan satu abad revitalisasi pendidikan kepelautan Indonesia, akan diselenggarakan rangkaian kegiatan dengan melibatkan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan dan stakeholder di bidang Pelayaran;
b. bahwa untuk kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan kegiatan perayaan satu abad revitalisasi pendidikan kepelautan Indonesia, perlu dibentuk panitia pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Tim Pelaksana Perayaan Satu Abad Revitalisasi Pendidikan Kepelautan Indonesia Tahun 2021;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.