a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Kementerian pemrakarsa membentuk Panitia An tar Kementerian dan/atau an tar non-kementerian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;
b. bahwa agar penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa (Protocol to Implement the Eleventh Package of Commitments on Air Transport Services Under the ASEAN Framework Agreement on Services) berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi, perlu membentuk Panitia Antar Kementerian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa (Protocol to Implement the Eleventh Package of Commitments on Air Transport Services Under the ASEAN Framework Agreement on Services); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.