a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali aiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Kemcnterian pemrakarsa membentuk Panitia Antar Kementerian dan/atau antar non-kementerian daiarn penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;
b. bahwa agar penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Paket Kescmbilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa (Protocol to Implemeni the Ninth Package of Commitments on Air Transport Services Under the ASEAN Framework Agreement on Seances) berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi, peril.; membentuk Panitia Antar Kementerian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Paket Kcsembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa (Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Services Under the ASEAN Framev;ork Agreement on Services); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.