a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 386 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan dapat mendelegasikan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Dalam Pelaksanakan Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Makassar - Parepare Kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.