a. Mengingat bahwa dengan telah Menteri Perhubungan ditetapkannya Keputusan Nomor KP 430 Tahun 2015 b. tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 2OI9 perlu ditindaklanjuti dengan Rencana Startegis Sekretaria\ Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2015- 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2015 2OL9 dengan Keputusan Menteri Perhubungan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor IO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442L1; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700); : 1. 2. 3. 'l )*nmn 6nn 'Kerrfn"nrt*rtn ({)n fn* (Fpntrp{p*rrtrtrvrtlr-t'yt ffrrrn rnnrtrt ti 4. 5. 6. 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2L Tahun 2OO4 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran wegara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor Ts); Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 2OL9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20 15 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201s Nomor B); Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor TS); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2006 tentang pedoman dan proses Perencanaan di Lingkungan Perhubungan; Departemen 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 4gl Tahun 2OO7 tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Departemen perhubungan Tahun 2005_ 2025; 10. Peraturan Menteri perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2OLO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2OL3 (Berita Negara RepuUtit< Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113); 11. Peraturan Menteri perencanaan pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang pedoman Pen5rusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) Tahun 2015_ 2019; 12. Keputusan Menteri perhubungan Nomor Kp 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 20 15 - 2Ot9: 7. 8.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.