Mengingat
a. bahwa dalam rangka menetapkan nama Bandar Udara Samarinda Baru di Provinsi Kalimantan Timur, telah didapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dewan Perwakilan Daerah Kota Samarinda, Walikota Samarinda serta ahli waris Aji Pangeran Tumenggung Pranoto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Nama Bandar Udara Samarinda Baru di Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto; 1. Undang-undang Nomor 1 Tabun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan - 2 - Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5295); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5); 4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1046); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 757); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 688); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 407); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 -3- Memperhatikan :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.