a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Menteri menetapkan pedoman perhitungan biaya jasa penggunaaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 633 Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.