a. bahwa Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur rencana induk bandar udara pada bandar udara yang beroperasi harus disesuaikan dengan Undang-Undang;
b. bahwa Bandar Udara Mindiptana Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua merupakan bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi rencana induk Bandar Udara Mindiptana Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Mindiptana Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.