a. bahwa dengan adanya perubahan personil yang bertanggung jawab pada area Legislation (LEG) dan Air Navigation Services (ANS) dalam penyelesaian Corrective Action Plan (CAP) ICAO USOAP-CMA, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan Kelompok Kerja Penyelesaian Corrective Action Plan (CAP) ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme Continous Monitoring Approach (USOAP - CMA);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyelesaian Corrective Action Plan (CAP) ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme Continous Monitoring Approach (USOAP - CMA);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.