a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018 (1439 Hijriah), maka perlu dilakukan perencanaan, pemantauan, dan pengendalian secara terpadu melalui pembentukan Tim Koordinasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018 (1439 H);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.