a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (Civil Aviation Safety Regulations) Part 21 tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk dan Bagian-Bagiannya (Certification Procedures For Product and Parts) telah mengatur mengenai sertifikasi tipe;
b. bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21-01 (Staff Instruction 21-01) Prosedur Untuk Sertifikasi Tipe (Type Certification Procedures);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.