a. bahwa dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Sub Bagian CASR 121.404, 121.135(c)(12)(v), 135.135(c)(12)(v) mengatur ketentuan tentang program pelatihan terkait Controlled Flight into Terrain (CFFT) dan Approach and Landing Accident Reduction (ALAR);
b. bahwa dalam rangka memberikan informasi kepada para operator terkait program pelatihan awal dan ulangan [recurrent] Controlled Flight Into Terrain (CFTT) dan Approach and Landing Accident Reduction (ALAR) bagi awak penerbangan, yang merupakan bagian dari penyelenggaraan operasi penerbangan, dipandang perlu disusun suatu pedoman teknis operasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 120-06 (Advisory Circular 120-06] tentang Program Pelatihan Controlled Flight into Terrain (CFTT) dan Approach and Landing Accident Reduction (ALAR); -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.