a. bahwa dalam Pasal 531 sampai dengan Pasal 554 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM. 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, telah mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara;
b. bahwa tugas dan fungsi Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditindaklanjuti dengan uraian kegiatan organisasi di lingkungan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Uraian Kegiatan Organisasi Di Lingkungan Direktorat Kelaikudaraan Dan Pengoperasian Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.