a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, telah diatur mengenai penilaian Resiko {risk assessment);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Teknis Penilaian Resiko {risk assessment);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.