a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan, perlu diatur prosedur dan mekanisme pengenaan sanksi denda administratif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang prosedur dan mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perundang-undangan di bidang penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.