a. bahwa dalam sub bagian 139.061 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 {Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara {Aerodrome), telah mengatur bahwa setiap penyelenggara bandar udara bersertikat wajib memiliki dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan bandar udara;
b. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2009 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Keselamatan {Safety Management System/SMS), perlu diatur Pelaksanaan sistejm manajemen keselamatan bandar udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaria dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Uda:~a tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-08, Penerimaan {Acceptance) Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/SMS) Bandar Udara {StaffInstruction 139-08);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.