bahwa dalam rangka pengembangan sumber daya manusia bagi personel Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis HRD – 01.1 (Staff Instruction HRD – 01.1 ) Pengembangan Sumber Daya Manusia Personel Direktorat Kelaikan Udara Dan Pengoperasian Pesawat Udara (Human Resources Development Of Directorate Of Airworthiness And Aircraft Operations Personnel);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.