Mengingat
a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 [Civil Aviation Safety Regulation Part 19) Tentang Sistem Manajemen Keselamatan mengatur ketentuan Penerapan dan Penerimaan, Penyedia Jasa Penerbangan memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19-06 (Advisory Circular Part 19-06) Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan [Safety Manajemen System) Pada Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara; 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); -2- 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tetang Organisasi Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulation Partl9) Tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Manajemen System); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.