a. bahwa diperlukan prosedur bagi personel Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam rangka pelaksanaan proses penerbitan, perpanjangan atau perubahan sertifikat operator pesawat udara berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 dan Bagian 135;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900 –2.1 (Staff Instruction 8900 – 2.1 ) Prosedur Penerbitan, Perpanjangan Atau Perubahan Sertifikat Operator Pesawat Udara Bagian 121 Dan Bagian 135 (Certification Or Renewal Or Amendment Of A CASR Part 121 And Part 135 Air Operator Certificate (AOC));
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.