a. bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan fungsi pengendalian, pengawasan dan investigasi terhadap keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan perlu dilakukan perencanaan sumber daya manusia Inspektur Penerbangan yang berkualitas dan profesional sesuai dengan kebutuhan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perencanaan Sumber Daya Manusia Inspektur Penerbangan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.