a. bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan standar teknis dan operasional serta mempertahankan kinerja fasilitas pelayanan darurat di bandar udara sehingga mendapatkan hasil guna yang maksimum, perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian berkala dan/atau khusus;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan petunjuk teknis pemeriksaan dan pengujian kinerja fasilitas pelayanan darurat dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.