a. bahwa pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan terdapat Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak bermanfaat dan kondisinya sudah tidak layak dan tidak ekonomis lagi untuk dipergunakan; b. bahwa untuk tertib penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penghapusan dari daftar Inventaris Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan; c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Transportasi Barang (UAKPB) Pusat Sekretariat Pengelolaan Jenderal Berkelanjutan Kementerian Perhubungan perlu dibentuk Panitia Penghapusan; d. bahwa... KEMENTERIAN PERHUBUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL JL. MEDAN MERDEKABARAT NO. 81 TELP. : (021) 3811308, 3505006 I TLX : 46116 Menhub IA JAKARTA 10110 FAX. : (021) 3522338 email : pusdatin@dephub.go.id SMS center : +62.813-111111-05 home page : www.dephub.go.id KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN NOMOR KO 604 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) PADA UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA BARANG (UAKPB) PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, Menimbang a. bahwa pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan terdapat Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak bermanfaat dan kondisinya sudah tidak layak dan tidak ekonomis lagi untuk dipergunakan; b. bahwa untuk tertib penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penghapusan dari daftar Inventaris Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan; c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Transportasi Barang (UAKPB) Pusat Sekretariat Pengelolaan Jenderal Berkelanjutan Kementerian Perhubungan perlu dibentuk Panitia Penghapusan; d. bahwa... d. - 2- bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf a, pertimbangan sebagaimana huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Sekretariat Jenderal
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.