a. bahwa pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan terdapat Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak bermanfaat dan kondisinya sudah tidak layak dan tidak ekonomis lagi untuk dipergunakan;
b. bahwa untuk tertib penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penghapusan dari daftar Inventaris Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;
c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan perlu dibentuk Panitia Penghapusan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Kementerian Keputusan Perhubungan Sekretariat Jenderal tentang Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Pada Unit
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.