a. bahwa di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan, telah mengatur mengenai penggunaan pakaian dinas harian guna membangun identitas pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa guna memberikan kejelasan identitas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, perlu mengatur Atribut Lencana Lambang Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Atribut Lencana Lambang Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.