a. bahwa dalam sub bagian 139 D Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) telah mengatur mengenai perubahan Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-06, Prosedur Evaluasi Perubahan/amandemen Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Staff Instruction 139- 06);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.