a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2015, telah diatur mengenai Inspector Training System (ITS) Bagi Inspektur Penerbangan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015, telah diatur mengenai Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia bagi Personel Direktorat Bandar Udara (Human Resource Development of Directorate Airport) Staf Instruction (SI) HRD-03;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.