a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 482 Tahun 2022 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2022;
b. bahwa dalam rangka pemutakhiran secara berkala perlu menetapkan kembali daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.