a. bahwa dalam subbagian 139 B.2 angka 139.075 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome), mengatur tentang pemberitahuan dan pelaporan;
b. bahwa dalam subbagian 139 C angka 139.105 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome), mengatur tentang pemberitahuan atas perubahan dalam informasi yang dipublikasikan dalam AIP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 – 05, Verifikasi Data Aeronautika Bandar Udara (Staff Instruction (SI) 139 – 05);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.