Mengingat a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 482 Tahun 2022 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2022 yang mengamanatkan Informasi Yang Dikecualikan akan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Sekretaris Jenderal; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Informasi Yang Dikecualikan; 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan... Memperhatikan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.