a. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) Disatukan Dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara, telah diatur ketentuan mengenai penumpang yang dikenakan biaya Passenger Service Charge (PSC) dan yang tidak dikenakan biaya Passenger Service Charge (PSC);
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi di lapangan terhadap tindak lanjut pelaksanaan Peraturan tersebut, perlu diatur lebih lanjut mengenai ketentuan pemberlakuan Passenger Service Charge (PSC);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) Disatukan Dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.