a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu, Perairan Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I;
b. bahwa dengan meningkatnya jumlah kunjungan kapal di Pulau Keramasan sampai Pulo Kerto mencapai ± 120 call per bulan yang masuk dalam wilayah keija dan pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang tetapi belum masuk dalam Perairan Wajib Pandu Kelas I Palembang;
c. bahwa adanya jembatan baru yaitu Jembatan Musi 2, Jembatan Musi 6, dan Jembatan Musi 7 di daerah Pulau Keramasan dan Pulo Kerto;
d. bahwa berdasarkan hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran pada perairan Wajib Pandu Kelas I pada Pelabuhan Palembang, telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar sehingga dapat diberikan perluasan perairan wajib pandu kelas I; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.