a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Menteri menetapkan pedoman perhitungan biaya jasa penggunaaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan perhitungan biaya jasa yang berpengaruh terhadap kesiapan Perusahaan Aplikasi untuk menyesuaikan perhitungan biaya jasa terbaru, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi; - 2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.